Gorontalo, mimoza.tv – “Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga”. Pepatah lawas ini ada benarnya juga buat SO, tersangka dalam perkara kasus penipuan serta penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, Senin (24/8/2020).
Ketua Tim Resmob, IPDA Sucipto Amboy dalam keterangannya yang dirilis Humas Polda Gorontalo, Selasa (25/8/2020) mengungkapkan, modus pelaku yang berinisial SO ini adalah dengan menyewa kendaraan rental, kemudian kendaraan tersebut digadaikan ke orang lain.
Kata dia, kronologis penangkapan pria 29 Tahun yang diketahui berdomisili di Desa Suka Damai, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango tersebut dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dimana sebelumnya penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan. Akan tetapi pelaku tidak menghadiri dan mengindahkan panggilan penyidik, maka di terbitkanlah surat perintah membawa kepada tersangka,” ucap Sucipto.
Lanjut dia, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan selama satu bulan sejak bulan februari 2020, dan kemudian berpindah ke Pemalang, Jawa Tengah selama enam bulan, dan berpindah lagi ke Bekasi dan Jakarta selama satu bulan.
“Dari Jakarta tersangka kembali ke makassar beberapa minggu kemudia. Akhirnya pada bulan ini kita mendengar kabar tersangka sudah kembali ke Gorontalo. Setelah tau keberadaannya di Gorontalo, tim melakukan pencarian di rumah keluarganya dan pada pukul 22.00 WITA. Dan berdasarkan informasi yang kita dapat, tim langsung menuju Lapangan Taruna dan melihat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitar lapangan taruna. Dari situ kita membuntuti tersangka yang melintas di jalan Dua Susun. Kita berhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan langsung mengamankannya,” jelas Sucipto.
Lebih lanjut Sucipto mengungkapkan, dari penyelidikan dan penyidikan di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo, diketahui tersangka sudah berapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang sama dan memiliki laporan di beberapa Polres, yakni Polres Gorontalo Kota sebanyak tiga laporan polisi, kasus penggelapan mobil Avanza pada tahun 2019, kasus fidusia mobil honda brio serta penipuan uang sejumlah 130 juta.
“Di Polres Gorontalo pelaku terdapat laporan dengan kasus penipuan uang sejumlah 50 juta dan tersangka pernah ditahan di Polres Gorontalo Kota tahun 2019, namun ditangguhkan penahanannya,” tutup Sucipto.(rls/luk)