Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rata-rata realisasi belanja APBD untuk penanganan covid-19 dari seluruh provinsi baru mencapai Rp5,78 triliun per 15 Juli 2021. Angka itu setara 29,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp19,8 triliun.
Provinsi Gorontalo sendiri pada bulan Juli 2021 berada di urutan ke 10 dari 34 provinsi di Indonesia dengan realisasi serapan anggaran sebesar Rp75,81 miliar atau setara dengan 34,43 persen.
Membahas minimnya serapan anggaran COVID-19 tersebut, Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama jajaran Kejari menggelar rapat koordinasi bersama Polda Gorontalo bersama jajaran, serta bupati/wali kota se Provinsi Gorontalo, Senin (23/8/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri dalam keterangannya seperti yang disampaikan Kasipenkum, Mohammad Kasad menjelaskan, rakor tersebut digelar untuk melihat sejauh mana penyerapan dana COVID tersebut di tiap-tiap daerah kabupaten/kota, serta turut memberikan penguatan dalam penggunaan dana tersebut.
“Intinya, Kejaksaan itu mem-back up semua kegiatan dalam proses penanganan COVID semaksimal mungkin untuk dicairkan. Daerah tak perlu takut. Jika ada hal-hal yang meragukan ditanyakan ke kami, pasti kami bantu,” ucap Kasad.
Memang lanjut Kasad, karena anggaran penanganan COVID-19 tersebut lebih besar ada di daerah, maka diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Kita tau bersama serapannya tidak mencapai 50 persen. Sehingga hal ini yang perlu di genjot lagi agar terserap lebih cepat. Kan sebenarnya koridor hukumnya sudah ada. Jadi apa yang sudah diperuntukan dalam belanja ini sebenarnya masih kurang direalisasikan. Makanya kami harapkan daerah senantiasa berkoordinasi dengan kami terus menerus. Tidak perlu khawatir atau ada keragu-raguan,” tutup Kasad.(luk)