Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo, mimoza.tv – Ditetapkannya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos tahun 2011 – 2012, menempatkan dia sebagai mantan Bupati Bone Bolango yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya pada tahun 2011 silam, kasus korupsi juga menimpa mantan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile. Bupati yang dijuluki “Si Gembala Sapi” itu didakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,1 miliar. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pengendalian banjir di Bone Bolango pada tahun 2008.
Oleh jaksa penuntut umum, Ismet dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk satu anak kandungnya yang berstatus tersangka. Mengutip berbagai sumber, pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (17/2/2011) silam, Ismet didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kasus yang menjerat Hamim Pou, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial.
“Bansos tersebut diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (sepuluh milyar tiga ratus sembilan puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” jelasnya.
Lanjut Kajati, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
Lanjut Kajati, tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom, MH sebesar Rp. 152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penulis : Lukman.