Gorontalo, mimoza.tv – Pasca di vonis oleh majelis hakim dalam sidang perkara pencemaran nama baik, Adhan Dambea bakal melaporkan balik mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie ke Polda Gorontalo. Hal itu diungkapkan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo ini usai persidangan, Selasa (13/9/2022).
“Dengan ditolaknya oleh majelis hakin soal laporan yang di Polda yakni dugaan 53 miliar dan ITE, maka saya akan membuat laporan pencemaran nama baik lagi yang dilakukan oleh Rusli Habibie,” ucap Adhan.
Namun kata dia, sebelum melaporkan mantan Gubernur Gorontalo tersebut, Adhan mengaku hal itu akan di kaji terlebih dahulu oleh timnya.
Selain melaporkan mantan orang nomor satu di Provinsi Gorontalo, rencananya juga dalam waktu dekat ini, ia dan beberapa orang lainnya akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Rencana kedatangan mantan Wali Kota Gorontalo ke institusi Adhyaksa tersebut tak lain untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Gorontalo.
“Saya rencana mau ke Kejati untuk memberikan tambahan dokumen loporan dugaan Rp. 53 miliar yang raib dari Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah untuk menambah-nambah data, termasuk juga yang berkembang dan menjadi fakta dalam persidangan saya ini,” imbuhnya.
Adhan menambahkan, selain membawa sejumla dokumen tambahan, pihaknya juga akan mempertanyakan perkembangan soal Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Gorontalo Outer Ring Road atau GORR.
“Meski saya di putus penjara selama satu bulan, saya akan bongkar semua kasus korupsi di Gorontalo ini. Dukungan kepada aparat penegak hukum ini agar mereka serius menyidik persoalan korupsi di Gorontalo,” tegas Adhan.
Pewarta : Lukman.