Gorontalo, mimoza.tv – Tim gabungan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham bersama dengan BNN Provinsi Gorontalo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin (1/11/2021) malam.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan tes urine kepada 39 warga binaan, dengan hasil keseluruhan negatif dari bahan-bahan Narkoba.
“Dari 129 warga binaan kasus Narkoba di Lapas Kelas IIA Gorontalo, sengaja hanya 39 orang yang kita lakukan tes urine. Ke 39 orang warga binaan tersebut di pilih oleh tim atas hasil penilaian tim berdasarkan data yang kami miliki sebelum melakukan sidak,” ucap Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol. Ir. Sukandar.
Dipilihnya ke 39 orang itu lanjut dia, ingin lebih memastikan apakah masih menggunakan narkoba dan memiliki jaringan sampai ke dalam lapas atau tidak.
“Alhamdulilah, kami bersyukur hasilnya seluruhnya dinyatakan negatif. Kami dari BNN sebagai pemutus jaringan berharap dapat mempersempit peredaran Narkoba antar rutan dan lapas se-Indonesia, terlebih khusus di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama juga, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Bagus Kurniawan, menyampaikan, dari sidak gabungan itu pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang beredar dalam Lapas, mulai dari sendok besi, kabel, antena, bahkan gergaji.
“Seluruh blok hunian tak ada yang luput dari sidak. Barang yang kami temukan sudah pasti kami sita dan akan dimusnahkan, tutur Bagus.
Disampailannya juga, kegiatan sidak tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang memastikan seluruh Lapas harus “BERSINAR” (bersih dari peredaran narkoba) maupun barang – barang terlarang lainnya.
“Olehnya kami kembali memastikan agar Lapas Gorontalo benar–benar bebas dan bersih dari peredaran barang tersebut. Olehnya kami sangat mengapresiasi Kerja keras Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo bersama jajarannya, yang terus menciptakan Lapas ini bebas dari Narkoba serta barang terlarang lainnya,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.