Gorontalo, mimoza.tv – Menindak lanjuti hasis rembuk bersama Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo menggelar sidak kesejumlah apotik, Rabu (26/10/2022). Hal tersebut terkait dengan istruksi pemerintah tentang larangan peredaran obat sirup anak yang mengandung zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman. Obat-obatan itu diduga menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atau atypikal acute kidney injury (AKI) di Indonesia.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dan Farmamin, Rudolf Lumi dalam keterangannya disela-sela kegiatan itu menyampaikan, adapun sidah=k yang digelar itu menyasar berbagai sarana kesehatan mulai dari distributor obat, apotik, termasuk took obat.
Dari hasil sidak itu kata dia, ternyata ada 2 produk yang ditemukan, dimana dalam edaran Kemenkes dan edaran BPOM itu harus di karantina, di reture atau dikembalikan ke pihak distributor.
“Dalam penelusuran kami, dua produk tersebut beredar di Gorontalo yaitu Uni Baby Cough Syrup dan Termorex. Untuk Termorex yang kami temukan, itu bukanlah produk yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” ucap Rudolf.
Sehingga pada dasarnya kata dia, produk yang beredar di Gorontalo ini adalah Uni Baby Cough yang sirup.
“Tadi kami suja sudah menyampaikan kepada penanggungjawab apotik dan took obat, termasuk distributor agar segera menarik produknya, dan mengembalikannya ke pihak distributor,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, saat obat-obatan tersebut ditemukan sudah dalam posisi di kemas atau disendirikan dengan penandaan sudah di karantina.
Setali tiga uang dengan Rudolf, Ketua Pengda Ikatan Apoteker Gorontaklo Djayadi Azis menyampaikan, terkait dengan hal itu juga dirinya telah menyampaikan maklumat itu kepada rekan sejawat.
“Rilis dari kemenkes tentan 5 obat itu sudah jelas harus disendirikan. Tadi ketika kami sidak dengan Dinkes Kota Gorontalo menemukan produk itu sudah disendirikan. Himbauan kami itu juga semuanya diikuti, demi kenyamanan masyarakat dalam berobat. Kepada para apoteker juga kami menghimbau sekiranya dalam memberikan pelayanan, mengusulkan atau menyarankan pembeli bahwa untuk membeli obat serupa dalam bentuk tablet,” tandas Djayadi.
Pewarta : Lukman.