Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi program sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) periode 2018-2021 di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp.7.5 miliar dan turut memperkaya Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, sebesar Rp580 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Yusar Laya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp24.3 miliar. Fakta persidangan mencatat bahwa dana tersebut telah digunakan dalam Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, terutama pelaksanaan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bone Bolango.
Sukarno, JPU dalam sidang tersebut, menyampaikan, “Telah merugikan keuangan NEGARA atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.”
Perbuatan terdakwa, menurut JPU, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berdampak buruk pada kebijakan pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Bone Bolango.
Tidak hanya Yusar Laya, tapi juga melibatkan beberapa pihak, termasuk MHR dan HH selaku konsultan. Keduanya diyakini turut serta dalam kegiatan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.
Kasus ini memicu kecaman publik terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan pembangunan di daerah. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan menegaskan hukuman yang setimpal bagi para terdakwa.
Penulis : Lukman.