Gorontalo, mimoza.tv -Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa, Aanggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Rabu (18/5/2022).
Namun sayang, Majelis Hakim di persidangan kasus tersebut menunda persidangan, dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan lantaaran ketidak hadiran Rusli Habibie selaku saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Menanggapi ketidak hadiran Rusli Habibie tersebut Adhan Dambea mengatakan, dalam hukum acara seharusnya pelapor dulu yang dihadirkan dalam persidangan, dan setelah itu baru dilanjutkan ke saksi yang lain.
“Selama beliau (baca : Rusli Habibie) tidak hadir, maka proses persidangan ini akan di tunda terus. Tadi perintah hakim kepada jaksa sudah jelas, harus dihadirkan pada pekan depan atau tanggal 25 Mei 2022. Tetapi sangat aneh, tadi di surat itu alasannya mau rapat di Jakarta. Artinya, dalam kapasitas beliau sebagai rakyat. Atau katakanlah beliau itu ketua DPD I Golkar yang menghadiri rapat partai, berarti beliau lebih mementingkan itu daripada lembaga pengadilan,” ucap Adhan usai persidangan.
Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, apa pun alasan ketidak hadiran Rusli Habibie tersebut merupakan sikap pandang enteng, bahkan pelecehan terhadap lembaga pengadilan.
“Jika kita bercermin dari kejadian Rusli dengan Budi Waseso, maka Pak Budi waktu itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Toh juga datang ke Gorontalo sebagai saksi korban. Karena Pak Budi Waseso sendiri tau menghargai lembaga pengadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Adhan mengaku, dirinya selaku terdakwa dalam kasus ini harusnya mendengarkan dulu apa alasan Rusli Habibie melaporkannya dalam kasus pencemaran nama baik.
Bahkan sebagai terlapor pun dirinya mengaku sangat siap mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyebabkannya duduk di kursi pesakitan.
“Justeru saya ingin membuktikan bahwa apa benar diduga uang 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo raib,” tegasnya.
Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013 ini mengaku siap mempertanggungjawabkan apa yang pernah diucapkan. Sebaliknya kata dia, Rusli Habibie yang melaporkannya, justeru tidak berani menghadiri persidangan.
“Dia yang melapor, toba jadwal persidangan malah tidak hadir. Bukan laki-laki itu namanya. Kalau saya setiap saat siap hadir, kecuali mungkin ada halangan kesehatan,” tutup Adhan.
Sebelumnya, Adhan dalam pernyataannya di media daring beberapa waktu yang lalu menyebut, diduga ada 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Pernyataan itu membuat kuping mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini panas, lalu melaporkan Adhan, dan hingga kini berproses di pengadilan.
Pewarta : Lukman.