Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) pada hari ini, Senin (12/4/2021) di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim, Anto Widi Nugroho selaku JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dari Appraisal, masing masing Ibrahim dan Farid Siradju.
“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu. Menyatakan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama, sebagaimana di atur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3, Junto Pasal 18 Ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999. Junto UU No 20 tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subside. Dua. Menjatuhkan pidana terhadap Ibrahim dan Farid Siradju, sertifikat dengan pidana penjara masing – masing selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah, bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar 400 juta, subside 4 bulan kurungan,” ucap Anto.
Hal yang ke tiga dikatakan Anto andalah, bahwa barang bukti berupa data – data dokumen, surat – surat dan benda yang diperoleh dengan tindak pidana korupsi yaitu, ssli Perda Nomor 4 Tahun 2001, sampai dengan barang bukti berupa 11 bundel print out asli berkas kerja, pekerjaan pengadaan jasa konsultasi penilai dalam rangkan penilaian pengadaan tanah pembangunan jalan GORR tahun 2014.
“Semuanya digunakan dalam perkara lain, yaitu terdakwa Asri Wahyuni Banteng. Ke 4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini,” tutup Anto.
Untuk proses selanjutnya, sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (23/4/2021), dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.(adm)