Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program kredit Briguna, Kantor BRI Unit Aloei Saboe, kota Gorontalo Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (4/5/2023).
Dalam siding tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima orang terdakwa masing-masing; HM, AG, AD, NAR, dan EL. Oleh JPU, ke lima-nya dituntut penjara selama 5 tahun.
“terhadap ke lima terdakwa ini dituntut dengan penjaaara selama lima tahun,” ucap Richardo, selaku JPU dalam siding tersebut.
Namun demikian kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menyidangkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus itu.
“Dari sembilan orang terdakwa dalam kasus ini, masih ada empat diantaranya yang masih mengikuti siding dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada pekan depan ke lima terdakwa yang dituntut itu kembali akan mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau pembelaan.
Sementara itu Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum HM mengatakan, terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Karena persoalan ini merupakan persoalan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar persoalan. Dan pemalsuan itu sama sekali tidak melibatkan klien saya. Fakta peraidangannya pun demikian. Tidak ada keterlibatan atau turut serta secara bersama-sama dengan pemalsu dokumen, entah itu permainan maupun komunikasi antara pemalsu dokumen maupun mantri,” kata Ronald.
Olehnya kata dia, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada kliennya, dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
“Jadi kami menolak secara tegas terkait tuntutan dari JPU,” tutup Ronald.
Pewarta “ Lukman.