Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Gorontalo dengan terdakwa Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmy, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pejabat dilingkup Pemkab Gorontalo masing-masing; Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, M.M, Asisten II, Asri Tuna, Kasubid Anggaran, Hariyanto Manan, kabbag ULP Heriyanto A. Kodai, S.Hut., M.Si Aias Hery, dan Kabbag Pembangunan, Mohammad Erwan Fitri Tone.
Diwawancarai wartawan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, S.H., M.H, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 5 pejabat di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tersebut.
Sebenarnya kata dia, agenda pemeriksaan dalam persidangan itu ada 6 saksi yang dihadirkan, yakni Bupati Kabgor, Nelson Pomalingo. Namun kata Dadang yang juga JPU kdalam kasus itu, Nelson berhalangan hadir lantaran ada pemberitahuan dinas di luar daerah.
“Sebenarnya jadwal beliau (baca : Pak Nelson) itu kemarin bersama 5 orang lainnya. Tetapi beliau ada dinas di luar, dan akan kita panggil lagi pada pekan depan,” ucap Dadang ketika diwawancarai Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabgor pada pekan depan itu bersamaan dengan 5 orang saksi lainnya. Total kata Dadang, ada 11 orang saksi yang dipoeriksa pada pekan ini dan pekan depan.
Disinggung apakah dari sejumlah saksi itu ada yang berpotensi statusnya dinaikkan sebagai tersangka, kata Dadang hal tersebut nanti akan dilihat dalam persidangan.
“Nanti kita akan lihat bagaimana dalam persidangan kedepan,” tandasnya.
Diketahui, sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra ini digelar mulai pukul 14.00 hingga pukul 17:45 WITA, dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 7 November 2022, masih dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.
Pewarta : Lukman.