Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim urung digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (22/2/2021).
Terinformasi, ditundanya sidang kasus dugaan korupsi GORR itu lantaran kedua terdakwa terlambat datang di persidangan, dan juga ketidak hadiran Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Sesuai rencana hari ini kita hadirkan beberapa saksi, diantaranya saksi Rusli Habibie, ada saksi dari keuangan, dan ada saksi dari pelaksana di desa,” ujar Anto Widi Nugroho, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anto menjelaskan, saat sidang di buka oleh majelis hakim, posisi terdakwa sedang dalam perjalanan dari Lapas ke Pengadilan Tipikor.
Disinggung wartawan soal ketidakhadiran Rusli Habibie, dan JPU hanya membacakan hasil BAP, Anto mengatakan, prosesnya sesuai dengan aturan saja.
“Kalo memang ternyata hari ini tidak datang maka kita akan kita panggil lagi. Saksi itu sesuai dengan aturan akan kita hadirkan dalam persidangan. Karena yang bersangkutan tidak datang maka akan kita panggil lagi,” pungkasnya.(red)