Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021).
Saat menjadi saksi pada sidang itu, Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Paris Jusuf, mengatakan, tersendatnya proyek pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo itu lantaran keterbatasan anggaran dari kementerian.
“Yang saya tahu tidak ada anggaran,” katanya, saat ditanya oleh majelis hakim.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, proyek GORR tersebut sudah ada saat dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. tetapi masih sebagai anggota DPRD saja.
Paris pun mengaku tidak mengetahui berapa biaya yang disetujui untuk pembangunan lahan GORR tersebut.
Saat ditanya alasan anggaran tidak cair dari kementerian, Paris mengaku tidak tahu-menahu masalah tersebut.
“Apakah tanah negara bisa diganti rugi, bisa dibebaskan,” tanya Majelis Hakim..
“Saya lupa,” ucap Paris.
Dirinya menambahkan juga, saat terpilih sebagai Ketua Deprov Gorontalo tidak pernah menerima terkait laporan tahapan pembangunan GORR dari Ketua Deprov sebelumnya.
Majelis hakim dalam kesempatan itu juga menanyakan perihal fungsi pengawasan DPRD kepada Paris. Namun, Paris memilih diam atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut.
“Kalau fungsi kontrol saudara sebagai anggota DPRD benar, kerja sama eksekutif dan legislatif, di situlah baru organisasi pemerintahan akan tertata dengan baik,” tegas Majelis Hakim.
Selain Paris, pada sidang itu juga Jaksa Penuntut Umum juga turut menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, mantan Sekwan, Alfons Usman, Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, dan Sudrajat selaku Direktur Pratama Citra Mandiri.(red)