Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasusu kerusuhan yang berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, kembali digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (24/2/2024). Dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, ternyata Abdullah Umar, salah seorang terdakwa dalam kasus itu ternyata pelaku salah tangkap aparat. Hal ini diungkapkan oleh Frengki Uloli, selaku kuasa hukum dari terdakwa Abdullah Umar.
“Dari fakta persidangan, ternyata klien saya ini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Abdulah Umat tidak melakukan pelemparan terhadap fasilitas yang ada di PT. PETS, pembakaran kantor bpati, kator DPRD maupun rumah dinas,” ucap Frengki.
Lanjut Frengki, kliennya tersebut dapat membuktikan dirinya, bahwa dalam peristiwa itu terlebih dahulu menonton peristiwa kerusuhan itu lewat video siaran langsung di sosial media.
“Saat peristiwa berlangsung, klien saya ini menyaksikannya lewat live streaming di sosial media. Rasa penasaran, ia mengajak rekannya bernama Rivon untuk melihat langsung kejadiannya. Dan mereka berdua ketika menyaksikan peristiwa itu, sekitar 300 meter dari TKP di PT. PETS. Bahkan di persidangan tadi saksi Rivon mengatakan bahwa klien saya ini tidak melakukan pelemparan,” tegas Frengki.
Menurut keterangan saksi di persidangan, selain di PT. PETS, terdakwa juga mengaj ak rekannya untuk menyaksikan peristiwa pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, yang telah lebih dulu disaksikannya lewat video siaran langsung.
“Jadi klien saya ini sudah lebih dulu menyaksikan peristiwa pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Karena penasaran, ia mengajak saudaranya Rivon untuk menyaksikan langsung. Sesampai di lokasi, kantor bupati sudah dalam keadaan terbakar. Mereka menyaksikannya dari jarak sekitar 300 meter dari lokasi kantor yang terbakar. Dan bahkan sebelumnya, saksi Rivon juga menyampaikan, melihat kepulan asap warna hitam di area kantor bupati. Ketika mereka datang, kantor itu sementara terbakar. Jadi kedua saksi ini tidak melihat Abdullah Umar ini melakukan pembakaran,” imbuhnya.
Frengki menambahkan,antara posisi terdakwa dan saksi, berdiri berdampingan menyaksikan peristiwa itu.Bahkan keduanya tidak meninggalkan kendaraan yang mereka gunakan saat mendatangi tempat tersebut.
“Dengan demikian kami meyakini bahwa terdakwa yang adalah klien kami ini merupakan korban salah tangkap dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2023 lalu. Dengan terang-benderangnya pemeriksaan perkara ini di pengadilan, semoga majelis hakim bisa memutus bebas terhadap terdakwa,” tandas Frengki.
Penulis : Lukman.