Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Senin (21/11/2022).
Sidang tersebut menghadirkan sebanya 5 orang saksi masing-masing, Kepala BAPPEDA, Cokro R. Katili, Ketua DPRD Syam T Ase, Wakil Ketua DPRD masing-masing Irwan Dai dan Roman Nasaru, serta Angota Badan Anggaran Samid Hemu.
Kepada saksi Cokro R. Katili, Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra menanyakan soal adanya perubahan angka dana hibah dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 1,5 miliar.
“Mengapa angka 1 miliar di APBD bisa berubah 1,5 miliar? Apa itu bapak tau ? Karena si pak Yanto Manan didalam BAP-nya itu menyatakan itu perintah Pak Bupati Nelson untuk mencantumkan penambahan lagi 500 juta itu,” tanya Hakim Ketua kepada saksi Cokro.
Atas pertanyaan itu saksi Cokro mengatakan, dirinya mengetahui sudah ada penambahan angka dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 1,5 miliar itu nanti saat belakangan. Bahkan saksi Cokro juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa penambahan angka tersebut atas perintah Bupati Nelson Pomalingo.
“Saya tau perubahan angka pada belakangan. Dan untuk penambahan angka perintah bupati saya tidak tau,” kata Cokro pada persidangan.
Sementara saksi dari tiga Pimpinan DPRD masing masing Syam T Ase, Irwan Da’i, dan Roman Nasaru, serta satu Anggota Banggar Samid Heru juga dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa mekanisme pembahasan anggaran sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara untuk hibah KONI dari Rp. 1,5 miliar tidak pernah dibahas oleh Banggar dan TAPD.
“Di RAPBD dana hibah KONI Rp. 1 miliar. Di dokumen APBD sudah menjadi Rp. 1,5 miliar. Kami tidak membahas persoalan itu, dan ketika ditanyakan apa saja dana hibah yang dicairkan, mereka mengatakan untuk KONI sudah 100 persen dicairkan,” ujar para saksi.
Sebelum sidang di tutup, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Bupati Kab. Gorontalo, Nelson Pomalingo, mantan Sekda Hadija U. Tayeb, mantan Kabag Keuangan, serta Kabid Anggaran Yanto Manan. Majelis Hakim akan mendalami dan mengkonfrontir empat saksi yang sebelumnya sudah pernah duduk di kursi pesakitan ini.
Pewarta : Lukman.