Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).
Majelis Hakim dalam membacakan putusannya menyebut, terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwansyah P. Djafar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan kurungan,” ucap majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Irwansyah juga divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dan jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, SH.,M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair, dan menjatuhkan pidana kepada terakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan.
“Terdakwa juga ditambah dengan pidana kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Dadang.
Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.
Pewarta : Lukman.