Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi pada program kredit di Kantor BRI Unit Aloei Saboe Kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (1/3/2023).
Dalam sidang yang diketuai oleh Dwi Hatmojo SH. MH bersama dua hakim anggota masing-masing Effendi Kadengkang dan Dudi Muklis Sabigin itu dihadirkan sejumlah saksi diantaranya; NAR, Basri, Elfi, Irwan Utiarahman, dan Jusni Bolilio.
Dalam persidangan itu, saksi berinisial NAR yang juga salah satu tersangka dalam kasus itu mengaku bahwa dalam proses pengajuan kredit, dia menggunakan dokumen palsu.
Kata ASN di salah satu instansi di Bone Bolango ini, awalnya ia dihubungi lewat telepon untuk bertemu terdakwa EL dan AG. Inti dari pertemuan itu adalah pengajuan pinjaman oleh NAR, dengan cara membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.
“Yang bikin SK palsu adalah AG,” ujar NAR saat ditanya majelis hakim.
Ketika mengajukan pinjaman dengan SK palsu itu juga NAR mengaku bahwa posisinya saat itu sudah punya pinjaman juga di Bank SulutGo.
“Ada pak hakim, di Bank SulutGo. Tapi mau mengajukan pinjaman juga di BRI pakai SK yang palsu,” jawab NAR.
Sementara itu saksi Jusni Bolilio selaku Kepala Badan Keuangan Bone Bolango mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rekomendasi tanda tangan terhadap stafnya untuk mengajukan kredit. Kata Jusni justru merasa kaget ketika diperiksa oleh pihak kejaksaan dan diperlihatkan berkas yang ditandatanganinya. Setelah dilakukan kros cek Kembali, dokumen itu bukan merupakan tanda tangannya.
“Setelah saya koordinasi, ternyata itu bukan tanda tangan saya,” jawab Jusni.
Hal senada juga disampaikan Irwan Utiarahman, kepala Dinas PU Bone Bolango. Ia mengaku juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rekomendasi terhadap ASN maupun staf di kantornya untuk mengajukan kredit.
Terpisah, Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum HM mengatakan, pemalsuan dokumen yang disangkakan terhadap kliennya tersebut tidak ada sama sekali.
“Yang disangkakan terhadap klien saya ini terkait dengan keterlibatan dia dalam pemalsuan dokumen. Tetapi sebagaimana fakta persidangan tadi lebih banyak saksi tidak mengenal HM. Terhadap peristiwa dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain itu tidak ada sangkut-pautnya. Kenal saja tidak, apalagi ada arahan dan sebagainya dari klien saya,” ucap Ronald.
Bahkan lanjut Ronald, salah satu saksi yang mengaku melakukan pemalsuan itu bahkan tidak pernah menyentil maupun mengarah kepada HM.
Sebelumnya pada akhir September 2012 lalu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial AG dan AD dalam kasus dugaan korupsi kredit Briguna di Bank BRI Unit Aloei Saboe, Kota Gorontalo.
Kajari Kota Gorontalo M. Rudi SH, MH saat itu menjelaskan, dua orang tersangka itu di duga melakukan tidak pidana korupsi kredit Briguna tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020, dengan modus memasukkan dokumen-dokumen untuk pengajuan hingga kredit tersebut dicairkan. Bahkan dari pengembangan kasus dengan total kerugian keuangan senilai Rp. 766 juta itu, pihaknya sudah menahan 6 orang tersangka, dimana salah satunya adalah Kepala BRI Unit Aloei Saboe berinisial HM.
Pewarta : Lukman.