Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan melibatkan lima karyawan MS GLOW Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (10/1/2024).
Sidang hari ini fokus pada pemeriksaan saksi. Sri Anggriany Djafar, pemilik MS Glow Gorontalo, mengonfirmasi bahwa eks-karyawannya terlibat dalam tindak penggelapan selama bekerja di MS Glow Gorontalo. Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Rio Anwar Pala, SH, mengungkapkan fakta persidangan yang menyoroti keterlibatan karyawan lain dalam aksi penggelapan. Meskipun terlibat, mereka belum dijadikan tersangka. “Ada dugaan keterlibatan karyawan lain dalam persoalan ini,” ungkap Rio.
Selain itu, ia menekankan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dalam menilai kasus ini. Rio juga mencatat bahwa karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja di MS Glow tidak dibekali kontrak kerja yang layak dan tidak memiliki jaminan yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja. “Jaminan yang saya maksud itu seperti jaminan kesehatan. Karyawan MS Glow pun banyak mendapat potongan gaji, padahal omset MS Glow Gorontalo sudah mencapai angka 300 juta rupiah per bulannya,” tambah Rio.
Fakta persidangan ini menciptakan lapisan kompleksitas dalam kasus ini, sementara prinsip praduga tidak bersalah dianggap krusial dalam menilai keterlibatan semua pihak terkait. Dengan perkembangan ini, sidang kemungkinan akan terus mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus penggelapan ini.
Penulis: Lukman.