Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara rencana pembunuhan pemimpin Redaksi salah satu media daring, Jeffry As. Rumampuk Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gorontalo, Selasa (14/12/2021)
Dalam siding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, dr. Irma Suryani Darise, Sp.OT, memberikan keterangan terkait penanganan luka bacok yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif pada tanggal 25 Juni tahun 2021.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu dr. Irma dicecar sejumlah pertanyaan baik oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis, dr. Irma menjelaskan bahwa pada saat dilakukan tindakan operasi tangan korban, dirinya berkesimpulan bahwa luka yang dialami korban sangat berat dan serius.
“Jadi waktu saya periksa ternyata tangannya pak Jeffry tidak bisa bergerak, jadi saya perkirakan bahwa ada otot atau urat yang putus. Sehingga saya berkesimpulan saat dilakukan tindakan pertama di Rumah Sakit Otanaha mereka (Medis_red) hanya menjahit sekedarnya, di kulitnya sehingga belum ada tindakan penyambungan otot.” ucap dr. Irma.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, beberapa jari tangan korban tidak bisa digerakkan, sehingga dirinya menyuruh korban untuk segera dioperasi.
“Saya periksa dulu keluhannya, lukanya selebar apa, saya lihat jarinya ada yang tidak bisa bergerak dibanding jari – jari lainya. Sehingga saya berkesimpulan dan saya suruh tangannya digerakkan, ternyata beliau tidak bisa dan ini seharusnya dieksplorasi lebih lanjut, pada waktu itu korban setuju.” ungkapnya.
Bahkan setelah dilakukan operasi, lanjut Irma korban masih mengalami rasa nyeri dan keluhan lainya.Selain itu kata dia, korban juga mengeluh kaku.
“Karena keluhan itu saya tidak bisa mengevaluasi secara keseluruhan fungsi otot dan saraf yang telah disambung.Dan jika tidak dilakukan penanganan operasi, maka korban akan mengalami kecacatan permanen bahkan bisa berakibat fatal.
Saat dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha, kata dr Irma, korban mengalami putus urat yang luar biasa.
“Seharusnya itu disambung, tapi urat yang pak Jeffry alami itu kan putus banyak. Bukan hanya satu, dia grup, dan panjang. Sehingga dia butuh tindakan pembiusan. Jadi kalau urat itu persepsi masyarakat umum sama dokter itu di ujung – ujung, kalau ditengah itu otot. Nah pak Jeffry itu kena otot dan kena semua, jadi pembuluh darah yang disini berdenyut sudah tidak berdenyut lagi, terus saraf yang merasakan jari itu putus juga.” tandasnya.
Terinformasi, sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa baik Ocong dan Arif.
Pewarta: Lukman.