Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus rencana pembunuhan wartawan Jeffry As. Rumampuk yang dilakukan oleh terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif pada bulan Juni tahun 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (16/11/2021).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi masing-masing ER alias Epin, AI alias Adam, dan DM alias David.
Dalam sidang itu saksi Epin dan Adam mengaku mengetahui terdakwa pada saat mengonsumsi minuman keras (Miras) di rumahnya tersangka EN alias Edy, dalam hal ini yang diduga memerintahkan kedua terdakwa untuk membunuh korban Jeffry As. Rumampuk.
Bahkan keduanya juga mengaku mendengar bila berhasil menghabisi korban, maka tersangka EN alias Edy akan memperoleh bayaran ratusan juta rupiah.
“Saudara dengar enggak cerita atau dengar Edy ada bilang tentang uang Rp 500 juta rupiah?” tanya Majelis Hakim.
“Ia pak saya dengar” Jawab saksi Adam.
“Kapan itu?” Majelis Hakim bertanya lagi.
“Pas di dalam oto somo pulang itu pak,” terang saksi Adam.
Sementara itu, saksi Epin juga saat di tanya JPU terkait pengetahuannya terhadap tersangka Edy, mengaku mengetahui bahwa Edy adalah seorang preman.
Selanjutnya DM alias David, dalam kesaksiannya di persidangan itu juga menjelaskan kronologis ketika dirinya mempertemukan korban Jeffry dan tersangka Edy lewat sambungan video Call (VC) di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo hari Senin (21/06/2021). Pada saat itu kata David, tersangka Edy sempat mengancam korban Jeffry akan menusuknya dengan pisau.
Setelah beberapa hari pasca video call akhirnya pada hari Jum’at (25/06/2021) korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.
Terakhir, dalam persidangan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo meminta JPU mempercepat P21 tersangka Edy dan segera disidangkan.
Pewarta: Lukman.