Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredis Standby Loan di Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (3/4/2023).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi atau merupakan debitur di bank Sulut Go Cabang Tilamuta yang mengajukan permohonan kredit Standby loan.
Kepada wartawan ini Aguslan selaku JPU dalam kasus tersebut menerangkan, beberapa hal yang terungkap dalam persidangan itu antaralain adalah pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan pedoman perkreditan sebagaimana yang diatur dalam DPP Bank Sulut-Go.
“Contoh pertama, mereka tidak mencantumkan dokumen terkait neraca keuangan bank. Kemudian juga tidak melakukan wawancara, tidak melakukan pengecekan di lapangan,” ucap Aguslan.
Rencananya kata dia, pada pekan depan juga masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Rencananya masih ada beberapa debitur lagi yang akan kita panggil untuk diperiksa. Jumlah debitur dalam kasus ini sekitar 36 orang,” ujarnya.
Terpisah, Sadik Gani SH, MH selaku kuasa hukum dari ET alias Efendi mengatakan, dalam sidang kali ini ke tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU itu ternyata tidak punya keterkaitan dengan klienya.
“Semua terungkap dalam fakta persidangan bahwa mereka hanya berhubungan, proyek-proyek yang mereka kerjakan dan kredit yang mereka cairkan di bank itu hanya terkait dengan pihak lain, bukan dengan klien kami,” ujar Sadik.
Fakta lainnya dalam persidangan itu, ke tiga saksi itu tidak satu pun menyebut nama atau ada kepentingan dari kliennya.
“Jadi intinya, mereka bertiga ini tidak punya hubungan sama sekali dengan klien saya,” tegas Sadik.
Pewarta : Lukman.