Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa mantan Kakanwil Pertanahan Gorontalo Gabriel Triwibawa, Selasa (7/9/20212), Ketua Majelis, Rendra Yozar Dharma Putra, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie untuk dihadirkan sebagai saksi.
Dalam rilisnya kepada media ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesama Taruna, menjelaskan, Gubernur Gorontalo tersebut dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.
“Panggilan kepada Gubernur ini sebelumnya tidak dihadiri karena informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan pasca operasi mata di Jakarta, sehingga berhalangan dan belum memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Bayu.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan, Majelis Hakim melalui JPU juga sudah memanggil beberapa saksi terkait perkara tersebut.
“Sebelumnya turut diperiksa adalah saksi atas nama Winarni Monoarfa, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo,” pungkas Bayu.
Seperti diketahui bahwa Gabriel Triwibawa tersandung kasus GORR karena memerintahkan bawahannya untuk membuat surat pernyataan kepemilikan fisik terkait lahan yang menjadi lokasi pembangunan GORR yang menjadi Proyek Strategis Nasional, dan diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 43 miliar. Atas perbuatannya Gabriel dapat diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Gabriel kala itu merupakan ketua pelaksana pembebasan lahan dalam pembangunan GORR dan merupakan salah satu dari empat orang terdakwa yang dinyatakan terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. Tiga terdakwa lainnya kini sudah mendekam dalam penjara.(rls/luk)