Gorontalo, mimoza.tv – Penasehat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Asri Wahjuni Banteng (AWB), Josep Panjaitan, SH. dan Agung Wahyu Ashari, SHH. menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang ke empat yang digelar pada Senin (4/1/2021) lalu.
Dalam press releasenya penasehat hukum AWB ini meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dapat mengungkap Kasus GORR yang dianggap telah merugikan keungan negara sebesar Rp. 43.356.992.000,- (empat puluh tiga miliyar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dilakukan secara Obyektif, berkeadilan dan tanpa pandang bulu atau diskriminasi.
“Sebagai aparat penegak hukum Kejati Gorontalo harus bersifat independent, jujur, mandiri dan bebas dari kepentingan dan tekanan manapun. Jangan menggunakan kekuasaan untuk menjerat seseorang yang tidak bersalah (men-dzolimin) dan menutup mata serta telinga terhadap orang yang bersalah,” tutur Josep.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai Penyidik dalam kasus GORR ini lanjut dia, harus mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual atas adanya tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Adanya adagium “Hukum tajam kebawah tumpul keatas”, harus di bantah dengan membuktikan kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo benar-benar tidak dalam tekanan dan intervensi kekuasaan.
Sejak awal penetapan tersangka terhadap AWB tersebut kata dia sebagaimana dikutip dari Kronologi.id, terkesan sangat dipaksakan dan syarat dengan adanya kepentingan.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan GORR sebelum adanya audit resmi atas adanya kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya Josef dalam realis pada Senin (11/1/2021).
Hasil audit BPKP yang digunakan sebagai dasar dan rujukan oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo atas adanya kerugian keuangan negara di keluarkan pada tanggal 11 Desember 2019 lanjut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa ada bukti yang cukup dan jelas atas perbuatan yang dilakukan.
Sementara itu, terkait dengan dakwaan yang menyatakan AWB diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atas pembebasan lahan GORR, karena tidak melakukan verifikasi secara formil maupun materiil tentang kebenaran atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagai syarat penggantian kerugian antara lain yaitu surat validasi yang diterbitkan oleh saksi Gabriel Triwibawa. Sementara Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPF) Negara bukan perbuatan pidana (korupsi), melainkan kesalahan administratif yang harus diselesaikan secara administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU Administrasi, pemerintahan bukan di Pengadilan Tipikor.
“Bahwa dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan cermat fakta fakta tentang kapan, di mana dan bagaimana cara-cara terdakwa AWB, melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya juga, bahwa tugas melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kelengkapan dokumen Pengadan tanah GORR antara lain daftar nominatif, SPPF, surat validasi merupakan tugas dari Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Satgas A dan Satgas B dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR, bukan tanggung jawab Terdakwa,” jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut kata dia, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan dakwaan kabur (obscur libel).
“Kami meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima: dan/atau menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili,” kata Josep.
“Besar harapan kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menerima keberatan/eksepsi ini tanpa ada tekanan dari pihak manapun demi keadilan dan tegaknya hukum,” pungkasnya.(red)