Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan, hari ini perdana digelar di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Kamis (2/6/2022). Sidang perdanan pasangan suami istri tersebut sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-44/GORON/Eku.2/04/2022.
Humas PN Tipikor dan Hubungan Industrial Kelas 1A Gorontalo, Bayu Lesmana, dalam keterangannya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya akan memeriksa dan memutuskan perkara mantan anggota polisi yang bertugas di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo.
“PN Gorontalo berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ariyanto K Yusuf alias Rinto, dkk, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,” ujar Bayu.
Lebih lanjut dirinya menguraikan, kejadian yang menimpak Rinto itu berawal pada tahun 2010, dimana terdakwa bertemu dengan Nurlan Abdullah yang memperkenalkan dunia trading dan memberikan edukasi. Setelah itu terdakwa Rinto mempelajari lebih dalam tentang Trading tersebut, bermain sendiri dan melakukan login akun yang dipelajarinya lewat aplikasi You Tube. Tak hanya itu saja, kata Bayu, terdakwa Rinto juga mengikuti pertemuan para trader yang dilaksanakan di Manado, dimana yang memberikan edukasi pada saat itu adalah Saudara Dr. Roy Mawengkang.
“Tahun 2014 terdakwa mulai menekuni kegiatan trading Forex tersebut dengan menggunakan dananya sendiri. Selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa memberikan pengetahuan tentang dunia trading forex kepada teman-teman terdakwa di lingkungan kerjanya di Polsek Paguat,” imbuhnya.
Lanjut sosok yang juga salah satu hakim di PN Tipikor ini, tanggal 5 Desember 2019 Rinto bersama istrinya mulai menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menawarkan titipan dana yang berawal dari rekan-rekan kerja di Polsek Paguat.
“Yaitu kepada saksi Nila Lasantu dengan jumlah Rp. 500 ribu, dan diikuti oleh saksi Yopandri Mayang sebesar Rp.10 juta, hingga akhirnya kegiatan penghimpunan dana tersebut berkembang melalui proses rekrutmen anggota (baca : member) oleh para admin dan membuat group FX Family melalui Whatsapp,” ungkap Bayu.
Dijelaskannya terdakwa Rinto juga melakukan penerimaan dana dari para anggota sejak tanggal 5 Desember 2019, dan melakukan pendaftaran akun melalui broker pialang Financial Broker Success (FBS) dengan menggunakan email sulsilyantibaderan1983.16@gmail.com milik terdawa Sulsilyanti.
Setelah mendapatkan nomor id, kata dia terdakwa Rinto kemudian melakukan deposit ke nomor rekening pialang FBS dana-dana yang telah dikumpulkan dari para anggota melalui para admin yang tersimpan di rekening Bank Mandiri Tilamuta Nomor : 15000-1059-8892 dan Bank BNI Tilamuta Nomor : 0817-3590-42 milik terdakwa Sulsilyanty Baderan.
Pewarta : Lukman.