Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus kerusuhan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (9/1/2024).
Sidang itu di pimpin oleh Achmad Peten Sili, S.H.,M.H., dan dua orang Hakim Anggota masing-masing Hamka, S.H., M.H. dan Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H.
Dari pantauan awak redaksi ini, warga yang datang memadati PN Tipikor Gorontalo , di dominasi oleh keluarga para terdakwa. Beberapa diantara keluarga para terdakwa itu mengaku senang bisa berjumpak dengan terdakawa yang saat ini menghadapi proses hukum.
“Sebagai keluarga, maka kita memberikan dukungan kepada mereka yang tengah menghadapi proses hukum. Dan doa kita semua, semoga majelis hakim persidangan ini bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya,” ujar Fatmawati, salah satu pengunjung sidang.
Sebelumnya pada , Rabu (3/1/2024) lalu, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menerima pelimpahan berkas 35 terdakwa dalam 14 berkas perkara terpisah dan telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto – 14/Pid.B/2024/PN Gto.
Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana, menjelaskan uraian singkat dakwaan jaksa. (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan, melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani , melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.
Perbuatan para terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2) KUHP.
Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato, menggelar demo di Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (21/9/2023).
Awalnya massa gabungan itu berkumpul di Lapangan Buntulia Utara, dan menuju perusahaan tambang PT. PETS. Saat menuju perusahaan, massa aksi terlibat bentrok dengan aparat yang tengah berjaga.
Setelah berhasil memukul mundur aparat, ribuan massa itu membakar sebagian kantor perusahaan tambang itu dan menghancurkan puluhan mobil perusahaan.
Penulis : Lukman.