Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus pembacokan terhadap Jeffry As. Rumampuk, salah seorang wartawan di Gorontalo, hariu ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo, Selasa (2/11/2021).
Saat membacakan dakwaan, Bastian Subuh, SH.,MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa mengaku disuruh oleh EN alias Edy yang disaksikan YN alis Yoyon untuk membacok korban Jeffry As. Rumampuk.
Pasca pemberitaan yang dimuat oleh korban,terkait digrebeknya salah seorang pejabat daerah Kabupaten Gorontalo sedang berduaan bersama isteri orang. Kala itu, EN alias Edy mengancam korban akan menusuknya.
“Pada hari Rabu (23/06/2021) EN alias Edy meminta kedua terdakwa datang ke Bongomeme, karena ada tugas bagus. Setibanya di Bongomeme kedua terdakwa diberitahukan EN untuk membacok seseorang. “Mo bapotong orang,” singkat Edy kepada kedua terdakwa,” ucap Bastian saat membacakan dakwaan.
Bahkan lanjut Bastian, pada hari itu juga EN alias Edy menyuruh kedua terdakwa untuk membeli minuman keras (Miras) dirumahnya ER alias Epin.
“Untuk membeli miras kedua terdakwa menaiki sepeda motor mengikuti mobil warna putih dengan nomor Polisi DM 1013 BE milik dari ER alias Epin, Dimana turut serta dalam monil itu juga EN alias Edy, AI alias Adam dan FD alias Frans. Sebelum tiba di rumahnya ER terlebih dahulu mampir di depan rumah korban sembari menunjukan letak rumah korban kepada terdakwa,” kata Bastian.
barang bukti (babuk) yang disebutkan dalam pembacaan dakwaan selanjutnya adalah, ketika EN membuka handphone miliknya dan memperlihatkan profil Facebook milik korban kepada kedua terdakwa.
Bahkan dalam bacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa EN alias Edy membeberkan kepada ER, AI, dan FD jika korban berhasil dibacok maka, dirinya akan memperoleh bayaran sejumlah ratusan juta rupiah, “Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini kita mo dapa Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)” ungkap Edy kepada teman-temanya itu.
“Selanjutnya pada hari Jum’at (25/6/2021) kedua terdakwa diundang EN untuk datang ke Rumah Makan Orasawa. Diketahui di rumah makan yang berada di Jalan GORR tersebut, pada waktu itu akan dilaksanakan kegiatan Silatnas dengan agenda temu 100 tokoh Gorontalo.
Menjelang sore di hari itu, barulah kedua terdakwa berhasil membacok korban di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sehingga dengan perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.
Dalam persidangan yang digelar virtual itu Majelis Hakim Pengadilan Gorontalo menunjuk Nurmin K. Martam sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif.
“Berdasarkan penetapan nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto menunjuk ibu Nurmin dan kawan-kawan sebagai penasehat hukum untuk mendampingi saudara terdakwa,” baca Ketua Majelis Hakim.
“Jadi Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum saudara berdua, mengingat ancaman hukuman terhadap saudara itu 15 tahun penjara. Penunjukan ini gratis, tidak dipungut biaya,” tandasnya.
Pewarta” Lukman.