Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus bisnis batu hitam yang melibatkan 4 warga negara asing (WNA) yang tengah bergulir dan tidak lama lagi akan di putus, ternyata mendapat atensi dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kelompok masyarakat beberapa kali melakukan demo atau unjuk rasa, memprotes soal tuntutan kepada para terdakwa asal Cina itu hanya 3,6 tahun.
Menanggapi adanya aksi itu, Kisman Jahya, salah satu mahasiwa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo menilai, demo yang dilakukan itu masih dalam batas kewajaran. Namun dirinya mengingatkan semua pihak agar tidak terkesan mengintervensi proses peradilan kasus tersebut.
“Demo atau protes adalah hal yang wajar-wajar saja. Tetapi tidak boleh sampai memaksakan kehendak misalnya para terdakawa ini minta dijatuhi hukuman ringan maupun berat. Saya rasa itu ranahnya pak hakim. Jadi tidak perlu semua pihak untuk masuk campur,” ucap Kisman, diwawancarai Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, dari landasan yuridis dan filosofis, kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari segala bentuk campur tangan dari luar. Kekuasaan kehakiman itu kata dia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyeleggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Kita yakin bahwa bapak-bapak hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pasti bisa menjaga kemandirian peradilan. Jaga integritas dan jangan terpengaruh dengan orang atau kelompok manapun dalam memutus perkara batu hitam ini. Dan kepada semua pihak, agar bisa menahan diri. Sebab kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara itu sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.
Setali tiga uang, hal yang sama juga disampaikan oleh Fikri dan Julianty. Kedua mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo ini mengatakan, kemandirian hakim dalam memutus perkara tersebut tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun, tetapi sebaliknya harus dihormati oleh semua pihak.
“Jangan mengatasnamakan kebebasan berpendapat, tapi malah terkesan memaksakan kehendak ini dan itu. Percayakan saja, kalau memang salah, pasti di putus bersalah. Demikian juga sebaliknya,” tandas keduanya.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Aliansi Pemuda Peduli Hukum dan Keadilan Gorontalo melakukan unjuk rasa menyorot soal proses perkara 4 WNA asal Cina dalam kasus batu hitam, Aksi massa meminta agar terdakwa masing-masing Huang Dingshen, Chen Jinping, Gan Hang Son, dan Gan Caifeng di ganjar dengan hukuman maksimal.
Pewarta : Lukman.