Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing, Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut.
Keduanya terdakwa kasus korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.
Dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Kerugian yang ditimbulkan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 897.514.518,00.
“Menyatakan terdakwa Adrinsyah Pulubuhu dan Saiful Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda dengan sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ke dua terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 271.664.766,00.
“Jika terpidana tidak dapat membayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap majelis hakim.
Usai majelis hakim mengetuk palu, keduanya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan akan piker-pikir terhadap vonis tersebut.
Penulis : Lukman.