Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gabriel Triwibawa, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, Kamis (4/11/2021)
Setelah melewati 140 hari persidangan, majelis hakim akhirnya melepaskan terdakwa kasus Gorontalo Outer Ringroad (GORR) tersebut dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah Tahanan Lapas Gorontalo
“Melepaskan terdakwa Gabriel Triwibawa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo,” ucap Yozar Dharmaputra saat membacakan putusan.
Terdakwa Gabriel Triwibawa yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan keuangan negara lebih dari 43 Miliar rupiah.
Seperti diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan maupun tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Ir. Gabriel Triwibawa, M.ENG.SC (Mantan KaKanwil BPNProvinsi Gorontalo tahun 2014 s/d 2016) sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor : 124/KEP-3.38.2/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Pengangkatan sebagai Pejabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan jalan GORR berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 34/KEP-75.300/VII/2014 tanggal 19 Mei 2014, Surat Keputusan Nomor : 53/KEP-75.300/VII/2014tanggal 14 Juli 2014, surat Nomor : 09/KEP-75.300/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, surat Nomor : 32/KEP-75.300/IV/2015 tanggal 2 April 2015, Surat Keputusan Nomor : 44/KEP-75.300/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015, surat Nomor : 2/KEP-75.300/I/2016 tanggal 19 Januari 2016.
Secara bersama-sama dengan saksi Dra. Asri Wahyuni Banteng, ME (Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 821 / BKPPD / SK / VI / 729 / 2014 tanggal 19 Juni 2014) diangkat selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan GORR berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadaan Tanah GORR Nomor : 53 / KEP-75.300/ VII / 2014 tanggal 14 Juli 2014, serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 40/19/I/2014 tanggal 16 Januari 2014, Nomor : 18/19/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 dan Nomor : 507/19/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 (sudah dilakukan Penuntutan) dan saksi Ibrahim,St selaku penilai ganti rugi pengadaan tanah pembangunan GORR dan saksiIr. Farid Siradju, MAPPI (Cert) selaku Supervisor II dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekan.
Humas Pengadilan Negeri, Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, dalam keterangannya membenarkan bahwa terdakwa Gabriel telah diputus oleh majelis hakim dengan Putusan Onslag.
“Dengan putusan lepas (onslag van recht vervolging), dimana atas putusan tersebut, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” singkat Bayu.
Pewarta: Lukman.