Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo akhirnya memutuskan menolak semua gugatan Risman Taha, atas gugatan terhadap penerbitan SK Gubernur Gorontalo, terkait pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019 -2024, Kamis (12/3/2020).
Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH selaku Hakim Ketua saat sidang tersebut membacakan, dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Dengan dibacakannya putusan ini, maka selesailah seluruh rangkaian keputusan perkara 46/G/2019/PTUNPTO. Kepada pihak yang tidak puas terhadap putusan ini, dapat melakukan upaya hukum banding, dalam jangka waktu 14 hari setelah dibacakan keputusan ini dibacaka atau diberitahukan secara sah sesuai ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986,” ucap Andi saat membacakan putusan.
Didampingi Hakim Anggota masing-masing Rinova H Simanjuntak dan Dony Poja ini Andi membacakan, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam sengketa sejumlah 498 ribu rupiah.
Turut hadir dalam sidang putusan itu juga, kuasa hukum dari kedua belah pihak.(luk)