Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh ketegangan, gugatan masyarakat dan LSM Jamper terhadap PT Gorontalo Minerals akhirnya membuahkan hasil positif. Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 7 Desember 2023 mengeluarkan putusan yang memenangkan masyarakat Bonebolango dalam sengketa ini.
Gugatan yang didaftarkan sejak 15 Februari 2023 oleh perwakilan masyarakat dan LSM Jamper, yang dipimpin oleh Zainudin Hasiru melalui kuasanya, Romi Pakaya SH, menyoroti sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Gorontalo Minerals. Meskipun sempat dicabut dan dimasukkan kembali pada 15 Februari 2023, gugatan ini akhirnya mencapai puncaknya dengan keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan informasi ini dan menjelaskan bahwa putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 16/Pdt.g/2023/PN.Gto.
“Benar informasi tersebut. Amar putusan yang diumumkan pada 7 Desember 2023,” ucap Bayu Lesmana.
Beberapa poin penting dalam amar putusan itu diantaranya: menolak eksepsi para tergugat dan para turut tergugat, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, termasuk perbuatan hukum terdahulu, telah menyalahi ketentuan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.
Menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi yang bertentangan dengan undang-undang pertambangan.
Menyatakan bahwa masyarakat setempat yang melakukan penambangan sejak tahun 1991 berhak mendapatkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Mejlis Hakim yang terdiri dari Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, S.H., M.H., dan Irwanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota).
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam melindungi hak dan kepentingan masyarakat Bonebolango terkait pertambangan mineral di wilayah mereka. Diharapkan, keputusan ini juga memberikan sinyal positif untuk perlindungan lingkungan dan keberlanjutan di sektor pertambangan secara luas.
Penulis : Lukman.