Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menggelar Media Gathering bersama jurnalis di Gorontalo, Kamis (2/8/2023). Silaturahmi sebagai bagian sosialisai kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji dan memperat hubungan dengan media sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Anggota Badan Pelaksana BPKH mengapresiasi peran media dalam menyampaikan kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam transparansi pengelolaan dana haji agar masayarakat mendapat informasi dari BPKH langsung.
Seperti diketahui BPKH kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-5 kali secara berturut-turut dari BPK.
Selain itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke depan. Anggota BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berupa komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH. Adapun, pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55% Bipih berbanding 45% nilai manfaat.
“Jadi teman-teman di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip istitha’ah itu dimulai dengan komposisi 55 presen – 45 persen untuk tahun ini,” kata Amri dalam silaturahmi dengan media.
Saat ini 80 persen nilai manfaat banyak digunakan untuk jemaah haji berangkat dan sisanya disalurkan ke 5,3 juta orang Jemaah Haji Tunggu melalui virtual account yang mereka miliki.
Sementara terkait dana kelolaan Amri mengungkapkan pada Triwulan pertama di tahun 2023, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengelola dana haji hingga Rp168 triliun. Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang mencapai Rp 2,75 triliun.
“Pada triwulan 1 tahun 2023 melampaui target, yakni Rp 168 triliun. Jumlah ini meningkat 4,31 persen dibandingkan triwulan I tahun 2022,” tandas Amri.(rls/luk)