Gorontalo, mimoza.tv – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi, yang digelar Senin siang (9/1/2017) di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Massa aksi menuntut Bawaslu menyurati KPU untuk membatalkan Rusli Habibie dari daftar calon peserta Pilkada, karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Menurut massa aksi, persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Rusli Habibie adalah tidak dimasukannya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait status hukumnya saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said yang saat ini sementara berada di Jakarta, saat dihubungi via telepon mengatakan, hingga saat ini memang belum ada salinan putusan yang dipertanyakan oleh massa aksi dalam unjuk rasa tersebut.
“Sesuai hasil klarifikasi kami ke KPU, saat pendaftaran memang Rusli Habibie hanya memasukan petikan. Dan menurut pemahaman KPU pada waktu itu, antara petikan dan salinan itu sama, sehingga dalam ceklist berkas saat pendaftaran tidak dimasukan keterangan bahwa itu petikan bukan salinan,” kata Siti Haslina.
“Saat kami melakukan penelusuran, menurut informasi Pengadilan dan Kejaksaan, jangankan rusli pengadilan saja belum menerima salinan putusan. Sehingga yang dimasukan itu hanya petikan,” lanjutnya.
Siti Haslina juga menambahkan, saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk menelusuri ke Mahkamah Agung terkait salinan putusan ini. “Sampai saat ini juga belum keluar di Mahkamah Agung salinan putusan itu. Jadi wajar jika Rusli Habibie belum memasukan salinan itu karena dia belum menerima,” tegas Siti Haslina menutup pembicaraan.