Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi program Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR_MBR) di Gorontalo menghadapi momen dramatis saat tujuh saksi dari Perumda Tirta Bulango memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial. Selasa (19/12/2023).
HK, salah satu saksi, dengan gemetar memberikan pengakuan terkait skandal yang mencengangkan. Ia mengungkapkan cara licik agar sambungan rumah fiktif dapat lolos verifikasi dalam aplikasi Monalisa, menciptakan seolah-olah pemasangan SR telah dilakukan.
Dalam keterangan di persidangan, saksi HK mengungkap bagaimana agar sambungan rumah (SR) yang fiktif itu tetap diterima atau lolos verifikasi dalam aplikasi Monalisa. Ia mengatakan, selaku Enumerator membawa sambungan rumah Kretek atau sambungan yang dapat berpindah-pindah.
Modus operandi yang diungkapkan HK memperlihatkan tingkat ketertiban korupsi yang terorganisir. Ia menjelaskan, “Hal ini kami lakukan dengan cara membawa sambungan rumah portable tersebut ke titik dekat dengan kran air yang tidak dilakukan pemasangan SR. Selain itu, kami juga menggunakan meteran yang sudah dimodifikasi menggunakan selang air untuk kami isi dengan air, agar air mengalir ke meteran dan kran yang sudah di buat dalam Sambungan Rumah Kretek,” ucap HK dengan nada gugup.
Saksi HK juga menyebutkan bahwa perintah untuk melaksanakan tindakan tersebut berasal dari Yusar Laya, Direktur Perumda Tirta Bulango. “Yang memerintahkan ini adalah Pak Yusar Laya selaku Direktur Perumda Tirta Bulango. Kami yang hanya sebagai enumerator takut untuk menolak perintah Pak Yusar,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi HK mengakui bahwa tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan pemeriksaan di lapangan diarahkan ke rumah yang sebelumnya sudah terpasang sambungan. Ini memberikan kesan bahwa rumah tersebut merupakan penerima program SR_MBR.
Skandal ini mencuatkan fakta tersembunyi di balik program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga berita ini tayang, persidangan masih berlanjut.
Penulis : Lukman.