Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah memutuskan mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai tahun 2020, dana ini akan langsung dikirim ke rekening sekolah. Sehingga pihak sekolah bisa menerimanya lebih cepat.
Menanggapi itu, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila dana BOS dikirim terlebih dahulu ke rekening daerah, bisa berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat dan oknum kepala sekolah.
“Debirokratisasi penyaluran dana BOS ini menjadi angin segar bagi sekolah untuk segera mengelola anggaran BOS dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2) dilansir dari Jawa Pos.
Lewat skema ini, kata Satriwan, memberi harapan kepada sekolah agar merdeka mengelola BOS. Bebas dari meja birokrasi daerah. Tapi pihak sekolah harus membuktikan kapasitasnya dalam mengelola dana tersebut agar tidak terjadi penyelewengan.
“FSGI mendorong sekolah-sekolah untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dengan berani mempublikasikan penggunaan anggaran BOS ini,” imbuhnya.
Dia bahkan menantang pihak sekolah agar berani menampilkan penggunaan dana BOS di website resmi sekolah maupun majalah dinding (mading) sekolah. Dengan begitu, seluruh pihak internal sekolah bisa mengawasi langsung.
FSGI juga berharap ada peran optimal dari pengawas sekolah yang selama ini lebih terkesan administratif. Adanya peran aktif ini bisa bisa digunakan dalam rangka pendidikan karakter.
“Jangan hanya para siswa saja yang diminta dan diceramahi tentang Pendidikan Karakter, tetapi guru dan kepala sekolah juga harus memberikan teladan langsung,” pungkas Satriwan.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan itu bertujuan memangkas rantai birokrasi. Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS untuk operasional. Sebelum ada aturan tersebut, dana BOS disalurkan pemerintah pusat ke rekening kas daerah (RKD).
”Membelanjakan dengan spending better ini terus kami tekankan,’’ ujar dia di Kementerian Keuangan kemarin (10/2).
Penyaluran dana BOS tetap dilakukan tiga tahap. Namun, komposisinya berbeda. Sebelumnya, tahapan penyaluran adalah 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen. Kini menjadi 30 persen, 40 persen, dan 30 persen. Mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan sekolah masing-masing. Pada semester satu, penyalurannya menjadi 70 persen. Tujuannya, memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk mendukung konsep merdeka belajar.(luk)