Gorontalo, mimoza.tv – Belum ditahannya terdakwa Darwis Moridu terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya pada tahun 2010, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ankat bicara.
Irwanto SH, selaku Jurubicara PN Gorontalo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Namun saja untuk salinan putusan kasasinya belum.
“Biasanya hal itu masih dalam proses pengiriman,” kata Irwanto saat dihubungi wartawan ini, Rabu (28/7/2021).
Irwanto juga menjelaskan, bahwa pemberitahuan salinan putusan kasasi dalam perkara ini di lakukan oleh pengadilan pengaju dalam hal ini PN Gorontalo.
“Oleh karena salinan putusan kasasi belum di terima, maka pemberitahun salinan putusan baik kepada Jaksa maupun penyidik belum dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya Darwis Moridu divonis enam bulan penjara terkait dengan kasus penganiayaan tahun 2010. Kala itu dirinya belum menjadi bupati, dan diuga menganiaya seorang warga.(luk)