Gorontalo, mimoza.tv – Proses bongkar muat batubara di Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Molotabu kembali mendapat perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Firdaus Dewilmar. Kajati menyoroti, soal proses bongkar muat batubara tersebut, yang diduga menimbulkan polusi serta mencemarkan laut sekitar.
“Saat ini kita sementara lakukan penelitian, dan kita melihat sistim bongkar muatnya itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat pembongkaran, batubara-nya menimbulkan polusi serta jatuh ke laut sekitar,” ujar Firdaus, seperti dilansir dari Gosulut.id.
Lanjut Dewilmar, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan pihak PLTU Molotabu. Dari komunikasi tersebut kata Dewilmar, bahwa proses bongkar muat energi primer tersebut berlangsung setiap dua minggu sekali.
“Jadi tongkang tersebut memasok batubara setiap dua minggu sekali,” kata Dewilmar.
Dirinya mengungkapkan juga, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat, baik itu di Kejati Gorontalo maupun di Kejaksaan Negeri Bonebolango, soal proses bongkar muat batubara tersebut. Bahkan, warga berharap dapat di mediasi dan dipertemukan dengan manajemen PLN Gorontalo dan PLTU Molotabu.
Lebih lanjut Kajati juga mengungkapkan, permasalahan ini seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah, baik itu Provinsi Gorontalo maupun pemerintak Kabupaten Bonebolango.
“Kejaksaan hadir, mencari apa sebenarnya permasalahan. Muda-mudahan bisa dapat solusi terbaik. Karena PLTU itu juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang memasok listrik di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.(luk)