Gorontalo, mimoza.tv – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo menyayangkan ada Humas pemerintahan yang bersikap diskriminatif terhadap media.
Verrianto Madjowa selaku Ketua AMSi Gorontalo mengungkapkan, media daring Kronologi.id merupakan media yang memiliki badan hukum dan penanggung-jawab, serta alamat yang jelas.
Dirinya menjelaskan, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Apa yang disajikan pemerintah yang dikeluarkan melalui website humas merupakan sumber informasi bagi siapa saja, terutama wartawan dan media pers, sebagai bentuk layanan bagi publik,” ujar wartawan senior di Gorontalo ini.
Untuk itu kata dia, AMSI Gorontalo mengingatkan bagi anggotanya untuk selalu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sebelumnya, Irfan Lussa selaku Direktur Kronologi.id pada tanggal 17 Oktober 2019 dihubungi oleh Ismail Giu, selaku Kasubag Humas pemprov Gorontalo, yang meminta media yang dipimpinya tersebut tidak lagi mengambil atau megutip rilis yang ada di website Humas Pemprov Gorontalo.
Kata Irfan, pihak Humas Pemprov tidak membeberkan secara jelas alasan dari larangan itu, selain hanya mengatakan untuk sementara jangan dulu mengambil foto maupun rilis.
Sementara itu, Nikson Entengo selaku Kabag Humas Setda Provinsi Gorontalo saat dihubungj wartawan, Minggu (15/12/2019) menjelaskan, tidak ada larangan untuk media yang mengutip berita dari website yang dikelola Humas Pemprov.
“Jadi tidak ada pelarangan dalam mengutip berita. Yang kita minta, kalau ada pemberitaan, ya tolong wartawannya ada di lokasi. Sejak kapan Humas melarang pers bekerja. Itu salah besar,” pungkas Nikson.(luk)