Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan pemberitaan di media soal dugaan bocornya informasi mendahului e – court yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT. Gorontalo Minerals, mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Dalam keterangan tertulisnya, Humas PN Gorontalo, Bayu Permana menjelaskan, bahwa pada hari Jumat (28/7/2023), pukul 15.00 WITA Majelis Hakim yang menangani perkara telah mengunggahnya pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Gorontalo.
Pada pukul 15,49 WITA, operato yang melakukan penyelenggaraan teknis perkara di Kepaniteraan PN Gorontalo menyampaikan Kepada HUMAS PN Gorontalo bahawa pukul 15:00 WITA putusan telah di unggah oleh Majelis Hakim, termasuk menyampaikan soft copy putusan.
“Selanjutnya pada pukul 16.10 WITA, kami menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada beberapa rekan media berupa amar putusan, dan ini bukan salinan putusan. Bahwa Informasi yang keluar tersebut hanya berasal dari Humas PN Gorontalo, dan informasi yang dikeluarkan hanya untuk kepentingan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan pemenuhan keterbukaan informasi public,” ujar Bayu Lesmana, Senin (31/7/2023).
Terkait beredarnya informasi putusan yang terbit terlebih dahulu di SIPP PN Gorontalo mendahului dokumen E-Court, Bayu menjelaskan bahwa masing masing system tersebut sebagai instrumen pelayanan perkara secara online dilakukan sinkronisasi melalui laman website yang berbeda.
“Jadi jika terdapat informasi yang kurang lengkap, para pihak dapat menghubungi Humas atau petugas layanan PTSP di PN Gorontalo. Petugas pelayanan kami tidak dapat mengetahui kendala yang dialami masing masing pihak dikarenakan yang memegang masing masing akun E – Court adalah para pihak,” imbuhnya.
Soal pernyataan pihak kuasa hukum PT Gorontalo Minerals terhadap putusan provisi PN Gorontalo, yang mengatakan belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam SEMA 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969, Bayu menyampaikan bahwa referensi yang digunakan yaitu ketentuan sema nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 oktober 1969 telah di cabut seiring diberlakukannya SEMA 3 tahun 2000 tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) dan provisional. Kata dia, terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka SEMA No.16 Tahun 1969, SEMA No.3 Tahun 1971, SEMA No.3 tahun 1978 serta SEMA yang terkait dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dijelaskannya, mengenai putusan serta merta /Uitvoerbaar bij voorraad dan Provisionil ini, adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta dan dapat dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap, ataupun meskipun masih terdapat upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi.
Prosedurnya tetap dijalankan seperti Pemberkasan lainnya yaitu menyelesaikan minutasi terhadap putusan provisionil tersebut, melengkapi berita acara dan bukti-bukti untuk kemudian menurut ketentuan tenggang waktunya diajukan izin Kepada YM Ketua Pengadilan Tinggi.
“Mengenai Subtasi dari putusan provisionil yang telah dijatuhkan tersebut dapat di unduh melalui SIPP PN Gorontalo,” tutup Bayu.
Sebelumnya, Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum dari PT. GM yang merupakan anak perusahaan PT. Bumi Resources Minerals Tbk mengaku jika pihaknya belum menerima informasi secara resmi putusan provisi perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Gto dari PN Gorontalo.
Bahkan dalam koferensi pers akhir pekan lalu pihaknya menduga ada oknum yang sengaja membocorkan putusan sebelum putusan itu diumumkan secara resmi lewat sistem e-court kepada para pihak.
“Kami curiga ada oknum-oknum yang bermain disini, yang sengaja membocorkan putusan pengadilan, sebelum putusan itu diterima atau diumumkan secara resmi kepada para pihak yang berpekara,” tegas Duke Arie. (rls/luk)