Gorontalo, mimoza.tv – Pada sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang digelar pada Senin (8/3/2021) pekan lalu, Jaksa penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut.
Kejanggalan itu diantaranya, adanya penetapan lokasi atau penlok yang ditandatangani sebelum adanya analisis dampak lingkumngan (AMDAL), serta adanya pembayaran ganti rugi lahan dengan perhitungannya sekitar 117 juta rupiah untuk lahan yang ukurannya 2 meter persegi.
Menurut Ahmad Benyamin Danial, selaku Penasehat Hukum dari Ibrahim dan Farid Siradju, bahwa hal itu tidak benar.
“Tadi sudah kira jelaskan di persidangan bahwa appraisal itu menilai bukan hanya tanah 2 meternya saja. Dalam daftar nominatif, ada juga bangunan, kemudian perkerasan atau semacam teras. Itu ada nilainya. Jadi total dari nilai kita adalah sekitar 100 juta,” kata Danial saat diwawancara Senin (15/3/2021).
Untuk tanahnya saja kata lanjut dia, nilainya hanya 300 ribu per 2 meter. Jadi hal tersebut menurutnya tidak benar kalau per meternya mencapai 50 juta.
“Mungkin teman teman di penuntut umum tidak membaca daftar nominatifnya, atau bisa saja tidak membaca hasil penilaian kita, atau bisa juga tidak membaca validasi. Tadi dipersidangan mereka hanya melihat kwitansi. Dalam kwitansi itu hanya tertera 2 meter,” ucap Danial.
Dirinya menjelaskan, tim Appraisal itu menerima daftar nominative dan peta bidang. Jadi semua yang tertera dalam daftar tersebut harus dinilai.
“Itu ada penugasan. Ada surat tugas. Dalam Undang-Undang itu ada. Jadi rumah, tanah, bangunan, tanaman, ruang atas dan bawah, itu juga harus diperiksa. Jadi appraisal itu hanya sebatas menilai. Kemudian yang membayar itu domainnya siapa yang berhak. Itu bukan kewenangan appraisal.Itu kewenangan dari BPN. Siapa yang bisa dan tidak bisa di bayar, itu kewenangan BPN,” jelasnya.
Sementara untuk nilai lahan yang murah dan ada kemahalan, menurut dia tidak tepat. Karena dari beberapa pihak pernah mengajukan gugatan, dan mengatakan harga dari appraisal terlau murah.(red)