Gorontalo, mimoza.tv – Mengantisipasi dampak dari merebaknya wabah virus corona, Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie menyampaikan akan mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. Jika pemberlakuan itu disetujui oleh Kemenkes, kata Rusli konsekwensinya adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Terkait JPS yang menjadi konsekwensi jika pemberlakuan PSBB itu disetujui, kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge mengungkapkan, Pemprov Gorontalo sudah mengalokasikan anggaran untuk sekitar 58 ribu Kelompok Pemberi Manfaat (KPM). Hal itu kata Risjon, sudah menjadi tugas Pemprov dan kabupaten/kota.
“Kita sudah berbagi porsinya, 60 persen untuk provinsi, dan 40 persen kabupaten/kota. Dananya kita transfer ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota. Sehingga dalam proses pengadaan Sembako itu langsung oleh Dinas Sosial kabupaten/kota” kata Risjon saat diwawancarai Jumat (17/4/2020).
Dana yang akan di transfer ke masing-masing daerah itu kata dia tidak sama jumlahnya, melainkan sesuai dengan data yang ada.
Pihaknya juga saat ini melakukan beberapa kegiatan NKRI peduli, berupa pemberian Sembako kepada masyarakat terdampak Covid – 19, antara lain pengemudi bentor, sopir Angkot dan buruh.
“Kemarin kita sudah memulai. Kemarin Pak Gubernur sudah menyerahkan kepada buruh bandara jalaludin, termasuk tenaga honornya, cleaning service dan pegawai PTT-nya. Begitu juga yang ada di Pelabuhan Talumolo dan penyeberangan feri,” ujar Risjon.
Selain itu juga, oihaknya juga sudah menyalurkan bantuan kepada masyarakat biasa, termasuk pelaku UMKM diantaranya, pedagang kaki lima, pedagang makanan, dan kepada kaum duafa.
“Pemprov Gorontalo juga bersama TNI – Polri melaksanakan kegiatan dapur umum mobile setiap hari dan berpindah pindah, sampai dengan tanggal 22 April atau mendekati bulan puasa. Setelah itu kita menunggu perkembangan,” imbuhnya.
Selain data DTKS yang sudah siap jika pemberlakuan PSBB ini disetujui, Risjon juga mengatakan, berdasarkan hasil Vicon dengan Kementerian Sosial RI, Pemprov Gorontalo mendapat alokasi tambahan, di luar dari PKH, Bantuan Sosial Pangan.
“Kita dapat Bantuan Langsung Tunai untuk 60 ribu Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung bulan April, Mei dan Juni, dimana setiap KPM mendapat bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu,” pungkasnya.(luk)