Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan perselingkuhan antara Masran Rauf, Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo dengan Rinny Sukardi, salah seorang pegawai di Badan Dilkat Provinsi Gorontalo pada bulan Februari 2021 lalu kini mencuat lagi. Hal ini dikarenakan Sri Eka Damopolii dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bakal dillaporkannya ke kepolisian.
Mencuatnya persoalan ini pun mendapat tanggapan dari Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Dapil Kota Gorontalo.
Adhan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut bertentangan dengan PP Nomor 53 yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP Nomor 45 yang mengatur perkawinan sirih dan lain sebagainya.
“Sementara di provinsi itu, dan saya sudah bilang sama Sekda Provinsi, ada empat kepala dinas yang diduga sudah menikah sirih. Sementara dilain pihak pak Gubernur tidak pernah ada tindakan tegas terhadap bawahannya,” ucap adhan Dambea kepada wartawan, Senin (24/5/2021) malam.
Bahkan politisi PAN ini pernah saat rapat dengan Komisi 1 dengan tegas mengatakan, oknum kepala dinas tersebut tidak boleh hadir dalam rapat di komisi itu sebelum persoalan perselingkuhan itu tuntas.
“Jadi sudah saya katakan di rapat, bahwa yang bersangkutan ini tidak boleh hadir di rapat Komisi 1 DPRD sebelum permasalahannya tuntas. Karena tidak ada gunanya. Sekarang ini, dan pernah saya ungkapkan, DPRD ini sudah sama dengan satu OPD atau dinas. Tidak ada yang didengar oleh pemerintah. Jadi biar berteriak apaun tidak di dengar. Contohnya Ranperda tadi yang membahas soal miras. Padahal yang kita minta itu hanya merevisi Perda miras yang tidak menggigit,” kata Adhan.
Hanya saja lanjut Wali Kota Gorontalo Periode 2008 -2013 ini mengatakan, Pemprov Gorontalo tidak tertarik dengan kegiatan keagamaan.
“Coba kalau kita mau bicara jujur, sudah apa program Pemprov di bidang keagamaan. Kalau MTQ itu kan program nasional. Nah Gorontalo apa program murni APBD-nya dalam bidang keagamaan?. Membangun Islamic Center saja sampai dengan dunia sekarang tidak ada. DAD sudah siap, tetapi tanah yang seharusnya dibutuhkan seluas 13 hektar, yang tersedia saat ini baru ada 0,5 hektar. Jadi ini gambaran bahwa gubernur tidak ada keseriusan,” tandas Adhan.
Kembali lagi ke persoalan Kadis Kominfo Provinsi, Adhan menegaskan, jika saja saat ini dirinya menjabat sebagai kepala daerah dan mendapati ada pejabat dilingkungannya terlibat perselingkuhan, maka dengan tegas dirinya langsung menonjobkan yang bersangkutan.
“Kalau saya kepala daerah dan ada pejabat yang begitu, maka langsung nonjob. Tidak ada cerita. Sebab kepala dinas itu bukan saja hanya dinilai dari kepintaran dan kemampuannya, melainkan juga dari moral dan perilakunya juga. Kalau rakyat biasa kan tidak masalah. Tapi ini kan pejabat. Ada aturan PP Nomor 53 dan PP Nomor 45 yang mengaturnya,” tandasnya.(tim)