Gorontalo, mimoza.tv – Seiring dengan penambahan dana desa dari semula sebesar 70 triliun pada 2019, menjadi 72 triliun pada 2020, menjadi tanda awas bagi perangkat desa. Pasalnya, lewat berbagai lembaga, pemerintah memperketat pengawasan penggunaan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Jaja Subagja menegaskan, pihaknya akan mengawal dan pengawasi pengeloaan dana untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
“Bersukur ada penambahan tahun ini. Dana ini dikelola langsung oleh desa, sehingga diharapkan tidak ada macet di tengah jalan atau hal-hal lainnya. Sekarang desa lah yang harus lebih dewasa mengelola dana tersebut. Dan kita akan kawal dan awasi,” tegas Jaja saat diwawancarai awak media usai kegiatan Pencanangan Pelaksanaan Zona Integritas WBK, Menuju WBMM, yang di gelar di halaman Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (19/2/2020).
Lanjut Jaja, pihaknya juga akan memerima semua bentuk laporan masyarakat jia ada penyelewengan dana desa tersebut.
“Semua laporan dan adua tetap kita terima. Namun kita lebih mengutamakan pencegahan dulu. Jika hal itu bisa di cegah, maka ini baik. Kecuali jika sudah dilakukan pencegahan, sudah sosialisasi, tapi kalau bandel, 6ya kita tindak lanjuti,” pungkasnya.(luk)