Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang patut jadi perhatian warga masyarakat Gorontalo, terkait kondisi fisik uang yang beredar di daerah ini. Budi Widihartanto, selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo mengungkapkan, saat ini kondisi uang lusuh di daerah ini masih tergolong banyak.
Dirinya menjelaskan, kondisi uang lusuh di daerah ini masih berada dalam level 5, dimana Bank Indonesia (BI) sendiri punya standar pada level 7.
“Ini yang ingin kita dorong. Uang-uang pada level ini kita naikkan menjadi level 7. Uang di level ini menurut BI adalah uang pecahan 20 ribuan ke bawah denominasinya. Kalau uang pecahan besar pecahannya 50 ribu ke atas, yang saat ini berada di level 9, dan harus kita pertahankan. Oleh karena itu kita fokus kepada uang pecahan kecil,” jelas Budi saat diwawancarai Kamis (24/10/2019).
Dirinya menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode ‘5 Jangan’ yaitu, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Bahkan juga mengajak masyarakat dari berbagai elemen baik pelajar, mahasiswa dan umum untuk selalu merawat uang rupiah dan menjadikannya bagian dari kehidupan sehari-hari.
Budi menekankan, pentingnya memperlakukan uang dengan baik sehingga umur uang itu bisa menjadi lebih panjang. Terkait mekanisme penukaran uang, dia menyebut masyarakat tidak usah takut menukarkan uang yang telah rusak atau tidak layak edar kepada perbankan karena itu gratis. Pihaknya juga hingga saat ini terus berupaya meningkatkan frekwensi penukaran uang di masyarakat.
“Mobil kas keliling kita tingkatkan frekwensinya. Tadinya mobil keliling tersebut seminggu dua kali, sekarang bahkan hampir setiap hari mengunjungi masyarakat. Kita kunjungi pasar-pasar, para nelayan, pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi. Bahkan kita juga kerja sama dengan lembaga lainnya seperti Pegadaian. Semuanya tentunya dilakukan dalam rangka agar masyarakat di Gorontalo mempunyai uang dengan kualitas yang baik,” ungkapnya.
Ini juga kata dia sesuai dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.(luk)