Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memberikan keterangan terkait dengan dikeluarkannya seorang kuasa hukum dari salah satu terdakwa kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.
Kepada wartawan ini, Humas dan Juru bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana menjelaskan, untuk tertibnya sidang, Ketua Majelis menjalankan ketentuan SE nomor 2 Tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan dimana hal ini mengikat semua pihak yang hadir di persidangan termasuk majelis Hakim, khususnya ketentuan tata tertib poin 7 dan 8 yaitu :
1. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
2. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
“Terkait adanya informasi pengusiran tersebut, sebelum informasi ini dirilis terlebih dahulu sudah tercatat 2 kali majelis hakim memperingatkan yang bersangkutan di dalam persidangan, hingga ke tiga kalinya akhirnya majelis hakim telah memutuskan untuk tidak memperkenankan untuk mengikut jalannya sidang karena tidak dapat menjaga siatuasi tertib sidang,” ucap Bayu dalam wawancara , Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum adanya insiden itu, majelis hakim telah menyampaikan kepada semua pihak yakni JPU, saksi termasuk kuasa hukum terdakwa untuk menjaga tertib persidangan.
Kata Bayu, majelis telah menekankan kepada seluruh kuasa hukum untuk dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan jika pada waktunya diberikan kesempatan.
“Jika belum waktunya tentu akan diluruskan dan diperingatkan. D emikian juga terkait substansi pertanyaan, majelis hakim juga telah mengingatkan untuk efisiensi persidangan karena saksi dan terdakwa yang diperiksa cukup banyak, tidak lagi menanyakan hal hal yang sudah pernah ditanyakan baik oleh majelis hakim atau JPU. Terkecuali yang sifatnya pendalaman atau menggali substansi,” imbuhnya.
Lanjut dia, kuasa hukum diharapkan juga tidak perlu menjelaskan seperti saksi atau ahli, cukup mengajukan pertanyaan dan menggali keterangan dari para saksi seluas luasnya.
“Terkait adanya informasi kuasa hukum yang diusir hal tersebut perlu diluruskan, sebelumnya bahwa kuasa hukum tersebut tidak diusir melainkan memilih untuk tidak lagi melanjutkan pertanyaan dan mohon keluar dari Ruang sidang. Setelah diperingati beberapa kali, akhirnya majelis tidak lagi mengizinkan yang bersangkutan mengikuti jalannya sidang karena mengganggu tertib sidang,” tandasnya.
Penulis: Lukman.