Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, saat ini soal Thomas Mopili yang dilaporkannya ke polisi lantaran mengatakan dirinya menjadikan orang lain sebagai tumbal kala ia menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 lalu, sedang berproses. Hal itu diungkap Adhan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Yayasan Al Adha, Kota Gorontalo, Senin (13/12/2021).
Selain Thomas Mopili, dirinya juga menjelaskan, saat ini proses hukum LSM Sorga yang ia laporkan juga di Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu sementara berjalan.
“Ada dua laporan saya di Polres. Yaitu soal Thomas Mopili dan LSM Sorga. Kedua laporan itu saat ini prosesnya tengah jalan,” ucap Adhan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menutup penyekdikan soal tuntutan ganti rugi (TGR) yang dilapoirkan oleh LSM Sorga.
Penutupan penyidikan perkara TGR yang ditudingkan LSM Sorga kepadanya itu berdasarkan Surat Kejari Nomor B948/P.5.10/FS.1/03/2021.
“Tanggal 10 Januari 2020 saya mendapat surat dari Inspektorat yang menyatakan, bahwa TGR saya itu hanya 20-an juta sekian. Setelah itu suratnya saya sampaikan ke kejaksaan. Oleh karena itu LSM saya minta untuk banyak belajar. Jangan hanya main lapor orang, dan tidak menguasai undang-undang” ucap Adhan.
Lanjut kata Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 ini, LSM yang melaporkannya tidak mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara.
“Itu diatur dalam Pasal 65. Itu yang mereka tidak pelajari. Jadi saya minta kalau LSM bodoh jangan main-main lapor orang, harus pelajari dulu aturan. Supaya tidak asal melapor saja,” tegas Adhan.
Pewarta: Lukman.