Gorontalo, mimoza.tv – Ditengah pandemi corona, banyak berseliweran di sosial media soal tawaran investasi dengan iming-iming penghasilan yang fantastis, dari hanya sekedar menonton iklan dan lain sebagainya.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut Ahmad Husein dalam keterangannya kepada wartawan ini menjelaskan, jika ada tawaran seperti itu, masyarakat bisa menyiasatinya dengan slogan 2L, yakni Legal dan Logis.
“Legal adalah Legal adalah untuk memahami apakah entitas bisnis yang menawarkan investasi tersebut punya ijin, baik ijin badan hukum maupun ijin kegiatan usaha, serta ijin lainnya rerkait dengan kegiatan operasionalanya. Sedangkan Logis adalah dimana masyarakat mencermati dan memahami apakah tawaran inveatasi menjanjikan keuntungan yang masuk akal. Misalnya menawarkan return atau imbal hasil atau keuntungan tinggi 1 persen per hari dari nilai investasi,” ucap Ahmad, Selasa (8/9/2020).
Menurut diam hal Ini perlu kejelasan, karena banyak investasi bodong berawal dari tergiurnya masyarakat akan imbal hasil yang tinggi dan tidak logis. Sementara disatu sisi masyarakat didesak kebutuhan hidup sehingga banyak yang tergiur mengikutinya. Alhasil kata dia, beberapa saat kemudian menderita kerugian atau janji yang tidak sesuai yang ditawarkan.
“Maka dari itu kami bersama anggota Satgas Waspada Investasi lainnya tak henti-henti melakukan sosialisasi dan edukasi agar kewaspadaan dan tingkat pemahaman masyarakat akan investasi yang legal dan benar semakin baik,” pungkasnya.(luk)