Gorontalo, mimoza.tv– Soal beredarnya informasi bahwa Pemda hanya bisa melayani kerja sama dengan media yang sudah mendaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers, ditepis tegas oleh Hendrik CH Bangun.
Lewat pesan aplikasi Whatsapp, salah satu anggota Dewan Pers ini menyampaikan, informasi tersebut tidak benar.
“Pemda silahkan bekerja sama dengan media mana saja, karena itu kewenangan mereka,” tulis Hendriy dalam pesannya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya menghimbau agar Pemda bermitra dengan media yang taat Undang-Undang Pers dan standar atau peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers, diantaranya seperti berbadan hukum, media dikelola wartawan professional yang bersertifikat, memiliki NPWP, mencantumkan penanggung jawab dan alamat redaksi.
Sementara itu, Hadi Sutrisno Daud selaku anggota Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo Periode2019- 2022 mengatakan, sebagai aparat negara pemerintah daerah bekerja mengacu pada perundang undangan dan peraturan lainnya. Untuk kerjasama dengan media yang berdampak pada konsekwensi biaya baik bersumber dari APBD maupun APBN maka acuannya adalah peraturan menteri keuangan dan peraturan lain yg mengatur tentang tata kelola keuangan daerah, bukan hanya berdasarkan isu dan pernyataan orang perorang.
“Verifikasi media oleh Dewan Pers tujuannya adalah pendataan media oleh Dewan Pers, karena mengingat begitu banyaknya media saat ini. Targetnya adalah kedepan ketika terjadi sengketa pers maka dewan pers hanya memberikan peelindungan terhadap media yg terdaftar di dewan pers, jelas Hadi.
Dirinya menilai, keliru besar jika ada Pemda yang mensyaratkan kerjasama dengan media yang hanya terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Menurut saya ini bisa mengarah ke diskriminasi media. Untuk itu saya menghimbau Pemda kembali saja ke peraturan perundang-undangan jika melakukan kerjasama dengan media,” pungkasnya.(luk)