Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Kabupaten Gorontalo, yang mempertanyakan tindak lanjut dari persoalan pemakzulan terhadap Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan, mendapatkan tanggapan dari pihak DPRD Kabupaten Gorontalo, yang menyatakan persoalan tersebut masih tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, saat di wawancarai sejumlah awak media, Selasa (12/12/2017). Dimana Syam T Ase menjelaskan, bahwa persoalan hukum tentang pemakzulan terhadap Fadli Hasan ini dianggap sudah selesai, dan tak ada kaitanya lagi dengan pihak DPRD.
Pasalnya apa yang sudah dilayangkan oleh pihak DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa bulan lalu, sudah diterima dan mendapatkan persetujuan dari pihak Mahkamah Agung (MA), sedangkan untuk titik akhirnya ini masih menunggu putusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebetulnya tugas dari DPRD sendiri telah selesai. Karena laporan yang kami layangkan sudah diterima oleh pihak MA, yang kemudian dalam aturannya, putusan yang sudah dikeluarkan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Mendagri,” kata Syam T Ase, Selasa (12/12/2017).
Dirinya juga menambahkan, seharusnya tanggal 9 Desember kemarin merupakan batas waktu dari Kemendagri, akan tetapi Dirjen dari Mendagri sendiri mengatakan masih akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
“Bahkan kami dari DPRD sendiri sempat berdebat dengan pihak Mendagri, karna menurut kami proses hukum ini telah sesesai. Akan tetapi dengan berbagai macam alasan, mereka mengaku masih meminta waktu untuk melakukan investigasi,” Syam menambahkan.
Menurut Syam, apa yang menjadi harapan dari warga yang menggelar unjuk rasa ini, sama dengan apa yang di harapkan oleh DPRD. Tentunya pihak DPRD berharap agar warga tetap tenang dan menunggu apa yang menjadi rencana dari Investigasi tersebut.
“Dan tentunya kami akan siap terus mengawal persoalan tersebut hingga selesai, bahkan kami siap menantang tim investigasi jika masih ada yang dikatakan kurang dalam persoalan tersebut,” tutupnya. (fpr)