Gorontalo, mimoza.tv – Mashuri, SH, selaku salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, menyampaikan peringatan kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Ahmad Bahri, bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, tidak pernah ada. Selain itu juga, laporan tersebut tidak punya dasar hukum.
“Saya berharap kepada Ahmad Bahri untuk bersabar menunggu putusan PTUN yang telah diajukan. Karena ini bukan ranah pidana akan tetapi administrasi yang domainnya adalah Tata Usaha Negara. Saya menghimbau kepada Ahmad Bahri jangan berbuat tindakkan yang berlebihan, jangan mengikuti hawa nafsu yang berlebihan menyikapi pemberhentian. Hal ini akan berbahaya dan merugikan bagi dirinya sendiri,” ucap Mashuri dalam keterangannya, Senin (3-6-2024).
Kepada Ahmad Bahri juga Mashuri menyampaikan, selaku TIM Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango pihaknya bisa saja akan mengambil langkah lanjut terkait dengan temuan hasil audit oleh internal Pemkab, yang mengakibatkan pemberhentian.
Tegas Mashuri menyatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati Bone Bolango selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas pemberhentian Ex Direktur PDAM sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan proses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kajian pemberhentian tersebut telah dilakukan dengan matang dan banyak pertimbangan sehingga diputuskan untuk diberhentikan. Subtansi pengambilan Keputusan pemberhentian tersebut salah satunya adalah bahwa eks Direktur PDAM Bone Bolango, Ahmad Bahri, dalam menjalankan organ PDAM tidak berdasarkan ketentuan paraturan perundang[1]undangan. Bahkan ada tindakan-tindakan yang telah melampaui kewenangannya, yang tidak perlu saya jelaskan disini,” tegas Mashuri.
Kata Mashuri, dalam pemberitaan di salah satu media online, Ahmad Bahri meminta Bupati Bone Bolango untuk menyikapi.
“Pertanyaannya apa yang perlu disikapi? Jelas sikap KPM Bupati Bone Bolango telah memberhentikan eks. Direktur PDAM Bone Bolango beberapa bulan lalu. Itulah sikap yang dilakukan yang tentunya berdasarkan proses dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nanti kita lihat proses gugatan yang telah dilakukan melalui PTUN, diuji kebenaran putusan tersebut, inilah baru mematuhi proses penegakan hukum, bukan melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya akan merugikan diri sendiri,” tutup Mashuri.
Penulis : Lukman.